Kirimkan pertanyaan anda melaui form konsultasi. >Mu’amalat: seputar ketentuan-ketentuan seputar zakat, infak dan shodaqoh, pengembangan ekonomi, dan hubungan sosial secara umum >Munakahat: bimbingan dalam pernikahan, persiapan-persiapannya, juga soal talak dan rujuk, soal pengasuhan anak, hak waris dan bimbingan pembinaan rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah >Ubudiyyah: seputar syariat puasa dan berbagai amalan dan keutamaan di bulan Ramadhan, ketentuan-ketentuan dalam ibadah sehari-hari dan beberapa tradisi keislaman Nusantara
Beranda
Mengubah Wakaf
Description : Salah satu masalah wakaf adalah perubahan/ alih fungsi wakaf. Pemahaman tradisional di lingkungan NU, bahwa barang wakaf tidak boleh dijual dan diwariskan serta diubah dari kondisi awal dan tujuan sesuai akad wakaf. Akan tetapi dalam perkembangannya, sering terjadi kondisi dan tujuan sesuai akad wakaf itu menjadi penghambat optimalisasi manfaat wakaf atau optimalisasi lingkungan di sekitar lokasi barang/tanah wakaf. Bolehkah barang/ tanah wakaf ditukar atau dialihgunakan dari kondisi/ tujuan sesuai akad wakaf, mislanya wakaf kuburan dipindahkan ke lokasi lain karena lokasi kuburan digunakan untuk pesantren? Atau lokasi pesantren diubah menjadi lokasi masjid?
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Samhari di rahmati Allah SWT.
 
Masalah wakaf di Indonesia telah diatur melalui Undang-undang wakaf Nomor 41 tahun 2004 di mana UU ini telah dibahas yang melibatkan beberapa paham dari berbagai mazhab fiqh Islam. Kalau menurut mazhab Syafi’i memang harta wakaf tidak boleh dirubah sama sekali meskipun sampai rusak. Tetapi menurut Mazhab Hanafi, harta wakaf boleh ditukar dan dirubah demi u...
Samhari [2009-09-19 23:26:26, Garut]

Tabungan Akherat
Description : Di tempat saya ada kebijakan /program pengurus masjid yang namanya tabungan akhirat,yaitu dana yang diambil dari tiap rumah masyarakat oleh pengurus masjid. Bolehkah dana yang didapat tsb,digunakan untuk beaya pengurusan jenazah, setiap ada anggota masyarakat yang meninggal. Karena hal ini dilakukan oleh pengurus masjd,sehingga timbul asumsi di masyrakat bahwa setiap ada kematian maka masjd yg menanggung beayanya, mulai dari alat mandi,kafan,ambulance hingga beaya liang kubur. Bolehkah ini berkelanjutan ? kalau tidak bagaimana solusi terbaik karena ini sudah jadi asumsi di masyarakat? Pertanyaan kedua, Bolehkah imam tetap masjid yg di angkat oleh pengurus masjid menerima gaji dari kas masjid dan fasilitas lain seperti tempat tinggal, air/listrik yang kesemuannya dari kas masjid ? kalau tidak, dari manakah seharusnya imam mendapat gaji ? Wassalam
Menjawab :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Bpk Amril yang dirahmati Allah. Yang anda maksudkan sebenarnya bukan tabungan akhirat. Tabungan akhirat itu amal jariyah. Yang anda maksud seperti asuransi. Asuransi boleh dalam Islam dengan menggunakan konsep taawun (saling tolong menolong) dalam kebaikan. Termasuk asuransi kematian.

Kedua, pengurus masjid boleh mendapatkan fasilitas, asalkan sesuai dengan kondisi masjid yang bersangkutan dan tidak boleh berlebihan.
Amril [2009-09-19 23:25:35, Karanganyar]

Ke pesantren setelah menikah
Description : Assalamu a'laikum Wr.Wb. Pak, Kyai Ahmad... saya mau nanya, (1). Apa boleh kita menuntut ilmu di pondok pesantren setelah menikah?. (2). Bagaimana cara mengatasi kebingungan atau kebimbangan dalam memilih pondok?
Menjawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Sdr Indrawan yang kami hormati,
 
Intinya boleh-boleh saja kita menuntut ilmu sampai kapanpun. Menuntut ilmu itu minal mahdi ilal lahdi seperti dijelaskan dalam hadits Nabi, tidak ada batas waktu. Setelah menikah tidak tertutup kesempatan untuk mencari ilmu.
 
Namun yang perlu diperhatikan adalah hak-hak dan kewajiban keluarga harus terpenuhi. Istri harus meminta izin suaminya dan sua...
Indrawan [2009-09-19 09:12:08, magelang]

Istri lebih pandai ilmu agama
Description : Assalamu'alaikum. Pak kiai, seperti pernah disampaikan bahwa tugas suami adalah membimbing istri dalam hal keagamaannya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana jika calon suami merasa kurang memahami ilmu agama dan mencari istri yang lebih pandai agama dengan harapan dapat menimba ilmu darinya? lalu bagaima kaitannya dengan kepempimpinan suami karena dalam hal ini sumai pastinya mengikuti saran istri yang lebih tahu agama. Terimakasih atas jawabannya pak kiai. Wassalam
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Ardian yang dirahmati Allah SWT.
 
Memilih pasangan hidup haruslah memprioritaskan kemampuan agamanya dibandingkan dengan potensi ekonomi, kehormatan dan kecantikannya. Laki-laki tidak harus lebih pintar agamanya dari calon perempuannya. Boleh saja perempuan lebih pandai di bidang agamanya, tetapi laki-laki harus lebih pandai di bidang lainnya, sehingga pasanganga suami Istri dapat mengisi kekurang...
Ardian [2009-09-19 09:10:32, Jakarta]

Minta bantuan non muslim untuk pembangunan masjid
Description : Assalamu'alaikum. Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya meminta sumbangan untuk kesejahteraan majid kepada nonmuslim? terimakasih atas jawabannya.
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Bpk Shofwan yang dimuliakan ALlah SWT,
 
Tidak diperkenankan meminta bantuan sumbangan kesejahteraan masjid kepada non muslim. Hal ini demi kewibawaan dan harga diri kaum muslim. Karena Allah SWT sendiri telah memperingatkan umat Islam agar tidak menjadikan orang-orang non-muslim sebagai penolongnya. Allah SWT berfirman:
 

ي...
SHOFWAN MISBAH [2009-09-19 09:03:00, pandeglang banten]

| |||
© 2009 BKKBN, NU ONLINE, PP-LBMNU. All Right Reserved. Powered by BWI SOLUTION
Best viewed with Mozilla 3 or above in 1280x800 monitor resolution.