Kirimkan pertanyaan anda melaui form konsultasi. >Mu’amalat: seputar ketentuan-ketentuan seputar zakat, infak dan shodaqoh, pengembangan ekonomi, dan hubungan sosial secara umum >Munakahat: bimbingan dalam pernikahan, persiapan-persiapannya, juga soal talak dan rujuk, soal pengasuhan anak, hak waris dan bimbingan pembinaan rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah >Ubudiyyah: seputar syariat puasa dan berbagai amalan dan keutamaan di bulan Ramadhan, ketentuan-ketentuan dalam ibadah sehari-hari dan beberapa tradisi keislaman Nusantara
Mu'amalat
Mengubah Wakaf
Pertanyaan : Salah satu masalah wakaf adalah perubahan/ alih fungsi wakaf. Pemahaman tradisional di lingkungan NU, bahwa barang wakaf tidak boleh dijual dan diwariskan serta diubah dari kondisi awal dan tujuan sesuai akad wakaf. Akan tetapi dalam perkembangannya, sering terjadi kondisi dan tujuan sesuai akad wakaf itu menjadi penghambat optimalisasi manfaat wakaf atau optimalisasi lingkungan di sekitar lokasi barang/tanah wakaf. Bolehkah barang/ tanah wakaf ditukar atau dialihgunakan dari kondisi/ tujuan sesuai akad wakaf, mislanya wakaf kuburan dipindahkan ke lokasi lain karena lokasi kuburan digunakan untuk pesantren? Atau lokasi pesantren diubah menjadi lokasi masjid?
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Samhari di rahmati Allah SWT.
 
Masalah wakaf di Indonesia telah diatur melalui Undang-undang wakaf Nomor 41 tahun 2004 di mana UU ini telah dibahas yang melibatkan beberapa paham dari berbagai mazhab fiqh Islam. Kalau menurut mazhab Syafi’i memang harta wakaf tidak boleh dirubah sama sekali meskipun sampai rusak. Tetapi menurut Mazhab Hanafi, harta wakaf boleh ditukar dan dirubah demi u...
Samhari[ 2009-09-19 23:26:26, Garut ]

Tabungan Akherat
Pertanyaan : Di tempat saya ada kebijakan /program pengurus masjid yang namanya tabungan akhirat,yaitu dana yang diambil dari tiap rumah masyarakat oleh pengurus masjid. Bolehkah dana yang didapat tsb,digunakan untuk beaya pengurusan jenazah, setiap ada anggota masyarakat yang meninggal. Karena hal ini dilakukan oleh pengurus masjd,sehingga timbul asumsi di masyrakat bahwa setiap ada kematian maka masjd yg menanggung beayanya, mulai dari alat mandi,kafan,ambulance hingga beaya liang kubur. Bolehkah ini berkelanjutan ? kalau tidak bagaimana solusi terbaik karena ini sudah jadi asumsi di masyarakat? Pertanyaan kedua, Bolehkah imam tetap masjid yg di angkat oleh pengurus masjid menerima gaji dari kas masjid dan fasilitas lain seperti tempat tinggal, air/listrik yang kesemuannya dari kas masjid ? kalau tidak, dari manakah seharusnya imam mendapat gaji ? Wassalam
Menjawab :
Wa'alaikum Salam Wr. Wb.
Bpk Amril yang dirahmati Allah. Yang anda maksudkan sebenarnya bukan tabungan akhirat. Tabungan akhirat itu amal jariyah. Yang anda maksud seperti asuransi. Asuransi boleh dalam Islam dengan menggunakan konsep taawun (saling tolong menolong) dalam kebaikan. Termasuk asuransi kematian.

Kedua, pengurus masjid boleh mendapatkan fasilitas, asalkan sesuai dengan kondisi masjid yang bersangkutan dan tidak boleh berlebihan.
Amril[ 2009-09-19 23:25:35, Karanganyar ]

Ke pesantren setelah menikah
Pertanyaan : Assalamu a'laikum Wr.Wb. Pak, Kyai Ahmad... saya mau nanya, (1). Apa boleh kita menuntut ilmu di pondok pesantren setelah menikah?. (2). Bagaimana cara mengatasi kebingungan atau kebimbangan dalam memilih pondok?
Menjawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Sdr Indrawan yang kami hormati,
 
Intinya boleh-boleh saja kita menuntut ilmu sampai kapanpun. Menuntut ilmu itu minal mahdi ilal lahdi seperti dijelaskan dalam hadits Nabi, tidak ada batas waktu. Setelah menikah tidak tertutup kesempatan untuk mencari ilmu.
 
Namun yang perlu diperhatikan adalah hak-hak dan kewajiban keluarga harus terpenuhi. Istri harus meminta izin suaminya dan sua...
Indrawan [ 2009-09-19 09:12:08, magelang ]

Minta bantuan non muslim untuk pembangunan masjid
Pertanyaan : Assalamu'alaikum. Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya meminta sumbangan untuk kesejahteraan majid kepada nonmuslim? terimakasih atas jawabannya.
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Bpk Shofwan yang dimuliakan ALlah SWT,
 
Tidak diperkenankan meminta bantuan sumbangan kesejahteraan masjid kepada non muslim. Hal ini demi kewibawaan dan harga diri kaum muslim. Karena Allah SWT sendiri telah memperingatkan umat Islam agar tidak menjadikan orang-orang non-muslim sebagai penolongnya. Allah SWT berfirman:
 

ي...
SHOFWAN MISBAH [ 2009-09-19 09:03:00, pandeglang banten ]

Bolehkan membeli kendaraan operasional dari uang zakat?
Pertanyaan : Asslaamu'alaikum. Pak Kiai saya mhon penjelasan tentang Zakat: 1. Berapa persen (yang pasti) bagian amil dalam mengambil haknya? 2. Apakah boleh lembaga zakat membeli kendaraan operasional (mobil/motor)kemudian kendaraan tsb dipakai sehari-hari dia kerja dilembaga tsb. 3. Apakah boleh pengelola zakat dilembaga itu mendapatkan gaji sampai nilainya jutaan? terimakasih atas penjelasannya Wasslaamu 'alaikum wr.wb.
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
Bpk Komar yang dirahmati Allah SWT.

Islam menentukan pembagian zakat kepada salah satu dari delapan macam, di antaranya adalah Amil zakat. Prosentase pembagian itu tidak disebutkan secara tegas oleh Al-Qur’an berapa banyak bagiannya. Akan tetapi prioritas pembagian zakat itu seperti sering dijelaskan haruslah kepada orang fakir dan orang miskin.
 
Bagian ’Amil zakat seri...
Komar[ 2009-09-18 18:47:02, karawang ]

Hukum membuat patung
Pertanyaan : Asslamu'alaikum wr. wb. Yth. Bapak Kiyai, Saya penjelasan tentang hukum pembuatan patung. Apa hukumnya pembuatan patung untuk hiasan, seperti patung pahlawan, patung polisi di pinggir jalan, dll.?. Terima kasih. Wassalam.
Menjawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Bpk. H Munhadi Muslih yang kami hormati.
 
Juhur ulama Syafiiyyah sepakat bahkan gambar yang membentuk jasad utuh seperti patung adalah haram, terasuk jasad hewan. Larangan ini sebenarnya terakit dengan budaya orang jahiliyah yang membuat patung di depan rumah. Patung ini dinilai dapat menggoyahkan keimanan orang-orang yang melihat. Lagi pula orang jahiliyah dulu memang masih menyembah patung.
 
<...
H.MUNHADYMUSLIH [ 2009-09-18 18:32:11, Tangerang ]

Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Pak Kiai yang kami hormati. Apakah hukumnya kerja di Koperasi Karyawan Simpan Pinjam. Dimana usaha koperasi itu antara lain Catering di kantin untuk karyawan, dan simpan pinjam berbunga konvensional. Di mana keuntungan dan rugi di tanggung semua oleh anggota koperasi. Apakah gaji yang saya terima di koperasi itu haram. Atas jawaban Pak Kyia saya ucapkan terimakasih Wassalamu'alaikum
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Zulkurniawan Harahap yang dirahmati Allah SWT.
 
Para ulama di Indonesia dan beberapa kesepakatan umat Islam di seluruh dunia bahwa pola bank konvensional (termasuk koperasi yang menerapkan bunga seperti bank konvensional) termasuk riba dan hukumnya haram.  Maka secara otomatis haram bagi pengelola, memakan dan yang mendistribusikannya. Jadi, praktik itu haram. Menurut saya Saudara segera menc...
Zulkurniawan Harahap[ 2009-09-18 13:43:11, Lampung Selatan ]

Benarkah Zakat Fitrah Boleh dengan Uang?
Pertanyaan : Saya jadi bingung bahwa bebarapa keterangan yang saya baca tidak sah zakat fitrah dengan uang? Tapi Justru pada prakreknya banyak kaum muslimin embayar zakat fitrah dengan uang. Mohon penjelasannya Ustazd dan kirim ke Email saya.
Menjawab :
Saudara Tajuddin yang di rahmati Allah SWT. Zakat ada dua, yaitu zakat fitrah untuk membersihkan jiwa dan zakat harta untuk membersihkan harta. Untuk zakat fitrah harus mengeluarkan apa yang menjadi makanan pokok masyarakat di sekitar orang yang megeluarkan zakat. Jika orang sekitar itu makan nasi dari beras maka zakatnya adalah beras.
 
Akan tetapi zaman sekarang dapat diberikan zakat itu melalui uang. Sebab ada beberapa fungsi uang itu, di antaranya adalah sta...
Tajudinn[ 2009-09-17 16:23:48, Sampit ]

Bolehkah memasang susuk?
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Kyai... bolehkah seseorang bersusuk sebagai pengobatan alternatif dan bukan untuk yg lain? apabila boleh, batalkah puasanya bila bersusuk waktu masih berpuasa? apakah benar Kyai, oranng yang meninggal dengan memakai susuk akan susah sakaratul mautnya bila susuknya tidak diambil? atas jawabannya saya ucapkan terima kasih
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Achmad Machyuddin yang dirahmati Allah SWT.
 
Susuk adalah memasukkan benda tertentu ke dalam tubuh untuk tujuan pengobatan, kecantikan dan penampilan. Memasang susuk untuk pengobatan hukumnya boleh dengan sekiranya tidak ditemukan obat lainnya. Sekiranya ditemukan obat lainnya hukumnya tidak boleh, apalagi menggunakan susuk emas bagi laki-laki hukumnya haram. Memasang susuk pada saat berpuas...
Achmad Machyuddin[ 2009-09-17 15:52:04, Sidoarjo ]

Celana di atas mata kaki?
Pertanyaan : Asslmlkm.wr.wb Perkenalkan Bapak, saya imam, seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya. Saya mau tanya: Apakah syariat itu sebenarnya? Apakah bila kita memakai celana itu harus di ata mata kaki, apakah pada waktu sholat saja? apakah setiap saat? ataukah tidak wajib? bagaimana hukumnya, karena dulu saya pernah dengar dari Kyai di kediri itu tidak masalah. Apakah mencukur jenggot itu haram? Bagaimana hukumnya? Mhohn klarifikasinya beserta dalilnya Pak? Klo bisa dikirim ke email saya. Terimakasih atas bantuan Bapak. Wasslmlkm.wr.wb
Menjawab :
Wa’alaikum salam.
Sdr. Imam Sabari yang kami hormati,
 
Syariat adalah ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur'an, hadits, tutunnan sahabat dan ijma ulama.

Terkait praktek memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits riwayat Al-Bukhari dari Abu Hurairoh. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَا أسْ&#...
imam sabari[ 2009-09-16 14:18:44, Surabaya ]

Prosentase Pemerataan Zakat
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr, Wb. Pak Kiyai, Mohon penjelasan, ada gak aturan prosentase untuk para mustahik zakat yang delapan asnaf ? Bagaimana seorang AMILIN ZAKAT untuk mengalokasikan dari pendapatan zakat fitrah dan mall ? dan bagaimana apabila sebagian asnaf dilingkungan setempat tidak terdapat?, apakah digabungkan prosentasenya kepada bagian mustahik yang mana? Atas penjelasannya. Saya sangat mengucapkan terima kasih.
Menjawab :
Bapak Tamyiz yang terhormat
 
Para muzakki (orang-orang yang mengeluarkan zakat) bebas menentukan cara pembagian harta zakatnya. Baik dengan mempercayakan kepada lembaga-lembaga penyalur (amil) bentukan pemerintah maupun ormas Islam, ataukah dengan memberikannya secara langsung kepada fakir miskin.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
Adep Tamyiz[ 2009-09-15 15:33:25, Bandung Barat ]

Shodaqoh dengan niat agar tercapai cita-cita
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr.Wb Semoga kasih sayang Allah SWT. selalu tercurah kepada Kyai... Saya ingin bertanya, apakah boleh memberikan shodaqoh ( tentu karena Allah ) dengan keinginan / maksud agar tercapai suatu cita - cita ? Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Taufiq yang dirahmati Allah SWT.
 
Shadaqah adalah cermin dari kedermawanan dan kepedulian kepada sesama. Sebab shadaqah bukan sesuatu yang harus dari kita seperti zakat tetapi sesuatu yang dianjurkan. Shadaqah dapat saja dikeluarkan atas nama orang lainnya juga boleh untuk tujuan ingin mendapatkan sesuatu yang diminta dari Allah SWT, bukan sesuatu yang diminta dari orang yang di beri shadaqah...
Taufiq[ 2009-09-15 09:46:21, Bondowoso ]

Berapa bagian untuk amil
Pertanyaan : Assalamualaikum. Wb. Wb. Ada 2 pertanyaan : (1) Apakah dibolehkan membayarkan zakat untuk pembangunan sarana ibadat (2) Apa hukumnya seorang pengurus BAZ berasal dari PNS (penunjukan pemerintah) menerima uang bagian"amil zakat", berapa bagian zakat yang diperbolehkan untuk amil? Terimakasih
Menjawab :
Wa’alaikum salam.
Bpk/Sdr. Nofrijal yang kami hormati,

Kita perlu mengingat kembali ayat al-Qur’an berikut ini:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْ...
NOFRIJAL [ 2009-09-14 16:10:28, Padang ]

Seputar Zakat
Pertanyaan : Assalamuala'ikum wr.wb Pak kiai, saya mohon pencerahannya seputar masalah Zakat karena saya baru berkeluarga sekarang. yaitu : 1. Bolehkan mengeluarkan zakat dari sekarang? 2. apakah zakat boleh menggunakan/berbentuk uang tidak berbentuk beras? 3. Bagaimana niat mengeluarkan zakat bila saya langsung menyalurkannya kepada mustahiq zakat? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq Wassalamu'alaikum wr.wb
Menjawab :
Wa'alaikumsalam Warahmatullah Wabarokatuh
 
Bapak Iman yang terhormat
Waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan Zakat Fitrah adalah pagi hari sebelum berangkat untuk sholat Idul Fitri. Namun karena waktu ini sempit, maka para ulama berpendapat, memperbolehkan mengeluarkan zakat secara ta’jil (lebih awal), yakni pada hari-hari akhir bulan Ramadhan, bahkan ada yang memperbolehkan sejak awal bulan Ramadhan.

Adapun Zakat Mal, justr...
Iman S[ 2009-09-12 13:56:50, Jakarta ]

Zakat fitrah diberikan di kota, atau kampung halaman saat mudik?
Pertanyaan : Assalamu’alaikum. Pak Kiai, keluarga kami sudah tinggal di Bekasi sejak tahun 2004, dan alhamdulillah sudah mempunyai rumah sendiri meskipun kecil-kecilan, dan setiap hari kami bergaul dengan masyarakat sekitar. Setiap lebaran (sekitar H -5) kami mudik ke kampung halaman di Jawa Tengah. Yang ingin kami tanyakan, sebaiknya zakat fitrah kami disampaikan di tempat tinggal kami di Bekasi atau di kampung saat kami mudik?
Menjawab :
Wa’alaikum salam.
Bu/Sdri Shofi
 
Prinsipnya zakat fitrah dikeluarkan di tempat dimana kita tinggal selama ini. Dalam fikih, kita dikatagorikan sebagai muqimin (tinggal di satu tempat) setelah kita berdiam selama 3 hari. Apalagi dari cerita yang anda sampaikan anda dan keluarga sebenarnya sudah berstatus sebagai mustauthin (penduduk) setempat atau dalam hal ini Bekasi, maka mestinya zakat fitrah dikeluarkan di Bekasi, sebelum anda...
Shofi[ 2009-09-12 11:02:17, Bekasi ]

Batasan mencicipi masakan agar tidak membatalkan puasa
Pertanyaan : Assalamu’alalikum, Pak kiai saya ingin menanyakan apakah sebenarnya kita boleh mencicipi masakan saat berpuasa? Bagaimana batasannya agar puasa tidak batal, mengingat kalangan ibu-ibu biasanya suka mencicipi masakan untuk memastikan rasanya. Terimakasih atas jawabannya.
Menjawab :
Wa’alaikum salam,
Ibu/Sdri Shofi yang dimuliakan Allah,
Mencicipi masakan bagi para wanita dan ibu-ibu yang sedang memasak merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan dapat dikatakan menjadi keharusan bagi para ibu rumah tangga untuk mengetahui cukup tidaknya rasa dari masakan tersebut sebelum dihidangkan.

Mencicipi masakan (makanan atau minuman) dengan lidah lantas dikeluarkan kembali tidak membatalkan puasa dan tidak makruh pula hukumnya. Namun jika makanan...
Shofi[ 2009-09-11 13:26:51, Bekasi ]

Beda infaq, shodaqoh dan jariyah
Pertanyaan : Assalamu alaikum Pak Kyai saya sering mendengar istilah sehari-hari : Infaq, Shodaqoh, Shodaqoh Jariyah, hibah, apa perbedaanya ? dan katanya kalau shodaqoh jariyah untuk masjid hukumnya tidak boleh digunakan untuk membayar upah penjaga (marbot) apa betul kyai? Mohon jawaban Matur nuwun Wassalamu alaikum
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Pak Muhammad Labib,
Infaq adalah istilah yang sangat umum digunakan dalam Al-Quran untuk menyatakan “pemberian” seseorang kepada “lainnya” baik dalam bentuk harta maupun lainnya. Shadaqah dalam Al-Qur'an yang dimaksud adalah zakat. Tetapi dalam suatu hadis berkaitan dengan kecemburan orang miskin terhadap orang kaya yang rajin bersedekah, Rasul mengatakan Setiap tasbih adalah shadaqoh, setiap takbir shadaqoh, setiap ...
Muhammad Labib[ 2009-09-08 11:56:18, Kendal ]

Sungkeman lebaran apakah termasuk bid'ah?
Pertanyaan : Pak ustadz, apakah sungkeman pas pulang kampung ada tuntunannya dalam Islam, apakah ada haditsnya???? Saya mendengar dari temen-teman yang ikut rohis katanya ini bid'ah, tidak diajarkan nabi dan tidak ada di Arab. Terimakasih atas penjelasannaya. Wass
Menjawab :
Ibu/Sdri Winda yang kami hormati,
 
Tradisi sungkeman pada saat hari raya idul fitri atau lebaran memang tidak ada perintah langsung dari Rasulullah SAW. Tradisi ini adalah bid'ah (hal baru) yang baik, atau kita sebut sebagai bid'ah hasanah, sama seperti shalat tarawih berjamaah yang sebenarnya belum dijalankan oleh Rasulullah tapi kita jalankan.

Tradisi sungkeman atau saling memaafkan ini sebenarnya berdasar pada anjuran syariat yang me...
Winda[ 2009-09-04 20:42:38, Bekasih ]

Bolehkah zakat untuk non muslim?
Pertanyaan : Di tempat saya bekerja dan tinggal saya saat ini, dimana mayoritas yang tinggal di sini bukan orang muslim apakah saya bisa menyalurkan zakat saya untuk non muslim, terutama fakir miskinnya. Mohon penjelasannya pak kiai. Terimakasih. Wassalam
Menjawab :
Wa’alaikum salam
Pak Suprayogi,
Seperti telah dijelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yang terangkum dalam firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَž...
Suprayogi[ 2009-09-03 11:12:22, Jepang ]

Bisnis Online
Pertanyaan : Bisnis Online Assalamu'alaikum wr. wb. Sebelumnya saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa ramadhan 1430 H. Diskripsi : Dengan perkembangan Tehnologi Informasi semakin marak, maka dunia bisnispun tidak mau ketinggalan salah satunya adalah bisnis online misalnya menjual e-book, dll. Pertanyaannya : a. Bagaimana hukumnya dalam bisnis online tersebut, b. Bagaimana terkait dengan kewajiban zakat mal. Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya sampaikan terimakasih. Wallahulmuwafiq ilaa aqwamit thoriq wassalamu'alaikum wr. wb.
Menjawab :
Wa'alaikum salam,
Pak Achmad yang dirahmati Allah,
 
Bisnis online adalah bisnis yang dilakukan melalui sarana tehnologi yang antara penjual dan pembeli tidak satu majlis akad, tetapi dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karenanya, bisnis melalui tehnologi adalah sah. Dan perhitungan zakatnya sama dengan bisnis lainnya jika sucah mencapai satu nishab dan sudah sampai haul-nya.
 
Sekian, semoga bermanfaat
&...
Achmad[ 2009-08-31 20:31:37, Tulungagung Jatim ]

Page
1
| |||
© 2009 BKKBN, NU ONLINE, PP-LBMNU. All Right Reserved. Powered by BWI SOLUTION
Best viewed with Mozilla 3 or above in 1280x800 monitor resolution.