Kirimkan pertanyaan anda melaui form konsultasi. >Mu’amalat: seputar ketentuan-ketentuan seputar zakat, infak dan shodaqoh, pengembangan ekonomi, dan hubungan sosial secara umum >Munakahat: bimbingan dalam pernikahan, persiapan-persiapannya, juga soal talak dan rujuk, soal pengasuhan anak, hak waris dan bimbingan pembinaan rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah >Ubudiyyah: seputar syariat puasa dan berbagai amalan dan keutamaan di bulan Ramadhan, ketentuan-ketentuan dalam ibadah sehari-hari dan beberapa tradisi keislaman Nusantara
Munakahat
Istri lebih pandai ilmu agama
Pertanyaan : Assalamu'alaikum. Pak kiai, seperti pernah disampaikan bahwa tugas suami adalah membimbing istri dalam hal keagamaannya. Yang ingin saya tanyakan bagaimana jika calon suami merasa kurang memahami ilmu agama dan mencari istri yang lebih pandai agama dengan harapan dapat menimba ilmu darinya? lalu bagaima kaitannya dengan kepempimpinan suami karena dalam hal ini sumai pastinya mengikuti saran istri yang lebih tahu agama. Terimakasih atas jawabannya pak kiai. Wassalam
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Ardian yang dirahmati Allah SWT.
 
Memilih pasangan hidup haruslah memprioritaskan kemampuan agamanya dibandingkan dengan potensi ekonomi, kehormatan dan kecantikannya. Laki-laki tidak harus lebih pintar agamanya dari calon perempuannya. Boleh saja perempuan lebih pandai di bidang agamanya, tetapi laki-laki harus lebih pandai di bidang lainnya, sehingga pasanganga suami Istri dapat mengisi kekurang...
Ardian[ 2009-09-19 09:10:32, Jakarta ]

Masalah ihtilat dan batasan pergaulan laki-laki dan perempuan
Pertanyaan : Assalamualaikum wr wb Pak kiai saya mau tanya tentang batasan pergaulan antara kaum pria dan wanita saat dia masih bujang atau saat dia sudah menikah..em..ni juga berkaitan dengan masalah saya.. gini sebentar lagi saya mau menikah trus kami ingin menyelenggarakan acara pernikahan itu dengan baik dan tentunya tidak menginginkan para undangan itu menjadi campur baur antara laki2 dan perempuan.. saya sudah banyak konsul ke para kiai..dan beliau2 ini ada yang menanggapi positif ada yang negatif..adapun yang positif itu juga sudah jelas dalilnya..nah yang negatif ini hanya beralasan karena adat istiadat di tempat kami atau pada umumnya tidak seperti itu..saya jadi sedikit kecewa dengan jawaban itu..karena sebenarnya kan memang tidak boleh campur aduk antara wanita dan laki2.. kamudian orang tua saya juga beranggapan seperti pak kiai yang menanggapi negatif tadi..saya bingung yang benar mana dan bagaimana saya harus bersikap dalam masalah ini...mohon masukan dari bapak kiai..smoga bapak senantiasa dilindungi oleh Allah Swt..amiin Wassalamualaikum wr. Wb
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Azwar Taufiq yang dirahmati Allah.
 
Allah SWT melarang laki-laki dan perempuan mendekati zina. Dan, biasanya adalah melalui percampuran antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya. Nah percampuran yang menimbulkan fitnah dan diharamkan adalah ”mojok” (berduaan antara pria dan wanita di tempat sepi). Jadi prosesi pernikah yang tidak membatasi laki-laki dan perempuan di tempat...
azwar taufiq[ 2009-09-18 13:38:07, Lamongan ]

Nikah dengan non muslim
Pertanyaan : Assalamualaikum Pak kyai mau tanya nih. Saya mendengar dalam kajian tafsir pada Ramadan ini. Katanya menikah dengan orang non muslim ex : perempuan kristen itu boleh, karena merupakan ahlul kitab, sesuai firman Allah SWT. Tapi dulu waktu saya dengar kyai ngaji dikampung saya, yang dimaksud ahlul kitab bukan orang kristen sekarang itu. Mohon penjelasan pak kyai? Matur nuwun Wassalamualaikum
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudara Sulthan Fasya Abdillah yang dirahmati Allah SWT.
 
Allah SWT telah memberi tuntunan kepada kita masalah memilih pasangan hidup. Ada empat kriteria dalam memilih pasangan, yaitu karena kedalaman agamanya, kecantikannya, kekayaannya, dan keturunannya. Akan tetapi hendaknya yang menjadi prioritas dalam menentukan pilihan pasangan adalah karena agamanya. Para ulama sepakat bahwa  menikah dengan or...
SULTHAN FASYA ABDILLAH[ 2009-09-17 10:10:53, Kendal ]

Pernikahan usia dini
Pertanyaan : Assalamualaikum. Pak Kiai terkait kasus pernikahan syeh Puji saya ingin bertanya: sebenarnya bagaimana syariat Islam tentang menikah pada usia dini, sementara orang tua saya (ibu) saya dulu menikah pada usia 13 tahun. Apakah ada perbedaan aturan antara dulu dan sekarang? Lalu apakah benar bahwa Aisyah dinikahi nabi dalam usia 9 tahun? Mohon penjelasannya. Terimakasih. Wassalam
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudari Diyah Ayu yang dirahmati Allah SWT.
 
Islam sebenarnya tidak membatasi usia berapa orang itu menikah. Akan tetapi Islam hanya membatasi waktu melangsungkan pernikahan kepada batas kemampuan secara fisik, fisikis dan ekonomi, baik bagi mempelai pria maupun mempelai perempuannya.  Artinya, kehidupan berkeluarga dilangsungkan secara ma’ruf, yang maslahah bagi umat manusia.
 ...
Diah Ayu[ 2009-09-16 09:51:08, Kediri ]

Trauma melahirkan
Pertanyaan : Assalamu’alaikum. Pak Kiai saya ingin curhat dan bertanya. Usia saya saat ini sudah 37 tahun sementara suami saya 41 tahun. Hingga saat ini kami baru mempunyai 1 orang anak perempuan yang sudah berusia 18 tahun. Dulu saya dan suami saya sempat trauma untuk mempunyai anak lagi karena proses kelahiran putri saya ini sangat berat, waktu itu saya hampir tidak punya harapan hidup, sehingga kami memutuskan untuk memprogram anak satu saja. Tapi sekarang kami berfikir bahwa putri saya akan segera menikah dan mungkin tinggal bersama suaminya sehingga kami akan kesepian. Karena itu kadang terfikir di antara saya dan suami untuk punya anak lagi. Yang ingin kami ingin tanyakan, apakah tindakan kami menghentikan kelahiran karena trauma itu dibenarkan dalam Islam, padahal ada anjuran untuk memperbanyak keturunan. Lalu di usia kami yang sekarang ini apa masih pantas untuk memprogram anak lagi?? Terimakasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Menjawab :
Wa’alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh.
Saudari Istiqamah yang dirahmati Allah SWT.
 
Proses melahirkan memang suatu perjuangan antara hidup dan mati bagi kaum ibu. Karenanya Islam memandang orang yang melahirkan sebagai jihad dan yang meninggal saat melahirkan adalah mati syahid. Demikian beratnya proses melahirkan itu sehingga Allah SWT sangat menghargainya.
 
Jika seseorang trauma pada saat melahirkan, kemudian me...
Istiqomah[ 2009-09-15 09:12:00, Yogyakarta ]

Memilih istri shalihah
Pertanyaan : Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz pengasuh konsultasi agama online yang kami hormati. Ada beberapa pertanyaan yang saling terkait yang ingin saya ajukan. (1) Apakah diperbolehkan bagi seorang laki-laki mendambakan dan berikhtiar untuk mencari pendamping hidup seorang wanita shalihah yang memiliki pemahaman agama lebih baik dari laki-laki tersebut. Hal ini mengingat laki-laki tersebut merasa pemahaman agamanya masih kurang atau pas-pasan, karena latar belakang pendidikan yang ditempuhnya dulu lebih banyak pada pendidikan umum. Keinginan tersebut lebih didasarkan pada harapan kelak wanita pendamping tersebut akan menjadi sosok seorang ibu yang bisa dan berhasil mendidik anak-anak dengan baik, terutama pendidikan Agama. Namun demikian bagaimana jika dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita”. (2) Seandainya diperbolehkan dan kelak terbina keluarga seperti tersebut diatas, bagaimana sikap semestinya yang harus dikembangkan bagi laki-laki tersebut, mengingat bagaimanapun dia adalah kepala keluarga. Terimakasih
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Pak Mashari yang dimuliakan Allah,
Boleh-boleh saja, seorang laki-laki mengharapkan dapat pasangan (istri) yang lebih memahami agama dan ini tidak akan menghalangi fungsi laki-laki sebagai pemimpin dalam keluarga. Pemimpin dalam keluarga banyak sekali bidangnya, terutama dalam pengambilan-pengambilan keputusan penting dalam keluarga.
 
Tugas membina istri memang tugas suami, tetapi jika istrinya sudah lebih paham aga...
MASHARI YAHYA PUTRA[ 2009-09-14 12:46:35, Batu ]

Tentang wali mujbir yang memaksa nikah anak gadisnya
Pertanyaan : Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz pengasuh konsultasi agama online yang kami hormati. Saya ingin menanyakan: Dimana batasan yang diperbolehkan bagi Wali Mujbir dalam memaksakan pendamping hidup bagi anak gadisnya, apakah dalam hal ini tetap dibolehkan bertindak memaksa, sedangkan ada sebuah Hadist Nabi yang artinya janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya, sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya, izinnya adalah diamnya. Ulama mengartikan hadist ini bahwa seorang gadis memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam masalah nikah dan walinya tidak boleh mengabaikan pendapat dan keridhaannya. Atas perhatian dan jawaban yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
Menjawab :
Wa'alaikum salam wr. wb.
Pak Mashari,
 
Sesungguhnya pengertian wali mujbir bukan berarti dia berhak memaksa anak gadisnya untuk menikah sesuai keinginan walinya. Hal ini dapat dilihat dari hadits Nabi yang menyatakan bahwa "jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.”
 
Artinya pada saa...
MASHARI YAHYA PUTRA[ 2009-09-13 14:18:26, Batu ]

Menikah dengan wali hakim apakah termasuk kategori tidak taat pd orang tua
Pertanyaan : Saya perjaka usia 30 th ,kaki sebelah saya lumpuh karna polio, sudah menjalin hubungan dengan gadis 1,5 tahun rencana kami menikah, pada awalnya orang tua si gadis menerima saya berhubungan dengan anak gadisnya setelah mendapat omongan2 dari saudara2nya orang tua gadis tidak membolehkan anaknya menikah dengan saya karena malu.jika si gadis tetap bersikeras menikah dengan saya dengan wali hakim atau di nikahkan kiai,apakah dia termasuk anak yang tidak ta'at pada orang tua? apakah dia berdosa? ,yang notabene kami takut jatuh ke jurang perzinaan.terimakasih
Menjawab :
Sdr. WIlly yang dirahmati Allah SWT,
 
Jika wali tidak mau menikahkan, harus dilihat dulu alasannya, apakah alasan syar’i atau alasan tidak syar’i. Alasan syar’i adalah alasan yang dibenarkan oleh hukum syara’, misalnya anak gadis wali tersebut sudah dilamar orang lain dan lamaran ini belum dibatalkan, atau calon suaminya adalah orang kafir (misal beragama Kriten/Katholik), atau orang fasik (misalnya pezina dan suka mabok), atau mempunyai...
willy[ 2009-09-11 12:52:35, Banjarmasin ]

Cairan Menstruasi
Pertanyaan : Kyai...Apakah sudah dihitung haid manakala wanita sudah keluar cairan coklat2nya, dan apa sudah terbilang suci bila wanita setelah darah merah keluar tapi beberapa hari masih ada cairan coklatnya (seperti permulaannya). Nuwun kyai.
Menjawab :
Pak Sunhaji yang dirahmati Allah,
 
Untuk menentukan apakah cairan yang keluar dari seorang wanita haid atau bukan perlu melihat  periode kebiasaaan haid, sungguhpun ada beberapa wanita yang haidnya tidak teratur.  Dalam ilmu kedokteran darah haid bisa berwarna coklat, sehingga jika cairan coklat tersebut keluar saat periode haidnya tiba, dapat dipastikan cairan tersebut haid. Apabila keluarnya cairan tersebut tidak pada periode haidnya lebih-lebih kal...
Sunhaji [ 2009-09-10 19:52:51, Yogyakarta ]

Menopause
Pertanyaan : Nuwun Sewu Kyai. Perempuan yang mau masuk monopose seringkali haidlnya lebih dari 15 hari. bagaimana hukum kelebihan dari 15 hr tsb?
Menjawab :
Saudara Sunhaji yang dimulyakan Allah SWT.
Allah telah menciptakan haid dan nifas bagi perempuan adalah untuk kemaslahatan umat manusia.  Menurut hasil istiqra' (penelitian) Imam Syafi’i, paling sedikit masa haid adalah satu hari satu malam, lumrahnya 6 atau 7  hari sedangkan paling banyak adalah 15 hari.
 
Jika seseorang keluar darah setelah 15 hari disebut darah penyakit (mustahadlah) biasanya warna darahnya merah terang tidak ...
Sunhaji[ 2009-09-10 10:20:12, Yogyakarta ]

Puasa masih berhadas besar
Pertanyaan : Assalamualaikum, tanya pak ustadz, jika suami istri bersetubuh pada malamnya bulan ramadhan dan ia tertidur dan terbangun sampai pagi dan ia belum mandi hadas besar, apakah puasanya batal?
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Bpk Surip Yth.
 
Berpuasa dalam keadaan junub (atau berhadats beasr) boleh-boleh saja. Misalnya karena bersetubuh di malam hari atau mimpi basah di siang hari. Tetapi jika junubnya disebabkan bersetubuh di siang hari atau istimta sampai keluar mani dengan di sengaja, maka puasa tidak sah.
 
Hal ini berdasarkan sebuah hadis  riwayat Muslim

Surip [ 2009-09-10 00:11:20, semarang ]

Haid tidak teratur setelah pakai alat kontrasepsi
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr. Wb. Bapak Kyai yang di Rahmati Alloh SWT! Saya mau bertanya: 1. Apakah ada batasan masa haid dan masa suci? 2. Saya telah menikah dan punya anak, setelah melahirkan beberapa bulan kemudian saya pakai alat kontrasepsi, supaya tidak terburu-buru punya anak lagi, setelah saya pakai alat tsb, ada yang cocok dan ada yang tidak, kemudian setelah saya meraa cocok dg salah satunya, saya lanjutkan memakai alat tsb, alhamdulillah, yg semulanya sebelum saya nikah haidnya selalu lama (15 hari) dan kadang-kadang tiga bulan sekali, setelah memakai alat ini jadi teratus 1 bulan 1x, minggu ke empat, tapi...kadang2 suka datang haid di waktu yang belum seharusnya (karena ada jadwalnya), apakah itu termasuk haid atau bukan? Yang semestinya haid saya dijadwal itu minggu depannya, ini malah minggu ini datangnya. Mohon penjelasannya, apalagi sekarang lagi menjalankan ibadah puasa. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Mba Neya, dalam ilmu kedokteran jarak masa haid yang normal 21 sampai 35 hari. Sementara lamanya haid dalam fiqih paling sedikit sekali keluar dan paling lama lima belas hari. Lebih darii tu dapat dikategorikan sebagai darah istihadhah (penyakit).
 
Jika semula tidak teratur kemudian menjadi teratur berarti bagus, kemudian jika tidak teratur lagi berarti bermasalah. Terkait dengan apakah itu darah haidh atau bukan, jika kejadian...
Neya[ 2009-09-09 11:21:24, Tasikmalaya ]

Aurat Perempuan
Pertanyaan : Assalamualaikum wr.wb Ustad,,,sebenarnya aurat perempuan itu samapai batas mana?? apakah benar telapak kaki juga termasuk aurat?? Lalu ketika kita berteman dengan wanita non muslim harus menutup aurat??
Menjawab :
Wa'alaikum salam.
Saudari Himmatu Ulva yang dirahmati Allah SWT.
 
Dalam berbagai kitab fikih, aurat perempuan dengan lelaki yang bukan mahramnya  adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.  Aurat Perempuan sesama perempuan dan perempuan dengan mahramnya adalah harus menutupi antara pusar dan lutut.
 
Semoga bermanfaat,
 
KH M. Cholil Nafis, Lc M...
Himmatu Ulva[ 2009-09-08 11:48:30, Semarang ]

Hukum Istri yang bekerja
Pertanyaan : Assalamu'alaikum. Kami ingin menanyakan: Bagaimana hukumnya seorang istri yang berkerja dalam membantu suami mencari nafkah?
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Saudara Musthofa di Bangsri yang dirahmati Allah SWT,
 
Seorang suami wajib menafkahi istri. Dan bagi seorang istri harus mentaati suaminya. Karenanya, bagi seorang lelaki dianjurkan untuk menikah jika sudah mampu, termasuk mampu memberi nafkan istrinya. Namun demikian, kondisi kehidupan suatu rumah tangga diciptakan berbeda-beda termasuk kemampuan ekonominya.
 
Oleh karenanya, jika dalam keluarga ya...
Musthofa [ 2009-09-07 10:19:49, Jepara ]

Tentang talaq
Pertanyaan : Assalamualaikum Pak kiai....bagaimana hukumnya menjatuhkna talaq kepada istri, tapi tidak lewat pengadilan, apakah saya sudah talaq secara syar'i atau belum? bisa kah saya rujuk kembali dengan istri terimakasih
Menjawab :
Wa'alaikum salam,
Saudara Rendy yang dirahmati Allah SWT.
 
Maslah talak adalah sesuatu yang serius dan sakral dalam Islam. Maka jangan sekali-kali kita bermain-main dengan talak. Orang yang menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan sadar, baik sungguhan atau karena bercanda maka hukumnya sudah terjadi talak. Sebab Rasulullah saw bersabda: Bahwa talak dalam keadaan serius itu terjadi talak dan dalam keadaan bercanda pun terjadi talak
rendy [ 2009-09-05 12:31:49, Jakarta ]

Dasar hukum yang membolehkan KB
Pertanyaan : Assalamu’alaikum. Pak kiai, kami ingin menanyakan beberapa persoalan tentang perkawinan: 1. Apa dasar hukum/dalil yang membolehkan ber-KB atau membatasi kelahiran, badahal ada satu anjuran yang menyuruh kita untuk memperbanyak anak agar jumlah umat Islam semakin banyak. 2. Dalam Islam, batas ibu boleh melahirkan itu dari usia berapa sampai berapa? 3. Pertanyaan terakhir, bolehkan menikah tanpa izin orang tua dan memakai wali kakak, karena ayah tidak mengizinkan? Terimakasih atas jawabannya.
Menjawab :
Wa'alaikum salam,
Saudara Muhammad Azali yang dirahmati Allah SWT.
 
1. Keluarga berencana (KB) ini bukan saja berarti alat kontrasepsi yang menghalangi kehamilan. Akan tetapi Keluarga Berencana itu menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1992 tentang  Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mencakup empat hal , yaitu pendewasaan usia perkawinan, mengatur jarak kelahiran, ketahanan keluarga dan kesejahteraan ekonomi keluar...
Muhammad Azali[ 2009-09-04 11:27:02, Gresik ]

Bagaimana cara taubat orang berzina?
Pertanyaan : Assalamu'alaikum, Pak kiai, gimana hukum dan taubatnya orang pernah melakukan perzinaan, dulu aku pernah dengar, kalau dah menikah harus dilempari pake batu sampai mati, tapi di Indonesia belum pernah mendengar adanya hukuman kaya gitu... bagaimana cara taubatnya pak kiyai... Terimakasih, Wassalam
Menjawab :
Wa'alaikum salam,
Saudara Mahmud yang dirahmati Allah SWT,
 
Orang baik harus dikawinkan dengan orang baik dan orang pezina hendaknlah dikawinkan dengan pezina. Adapun orang yang melakukan zina dengan pengakuannya sendiri atau cukup saksi yang menerangkan bahwa ia melakukan zina maka hukumannya adalah wajib dihukum  jilid (dicambuk) seratus kali kalau pezina itu belum beristri (ghayri muhshin)
 
Firman Allah Taa...
Mahmud[ 2009-09-04 11:25:43, Taiwan ]

Keluar mani siang hari
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Pak kiyai, waktu tidur siang hari, aku mimpi dan keluar air mani... apakah puasanya batal? terimakasih atas jawaban dan penjelasannya..
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Saudara Bejo yang berada di Saudi,
Keluarnya sperma akan secara otomatis membatalkan puasa apabila memenuhi tiga kriteria:
 
Pertama, dilakukan secara sengaja seperti onani atau masturbasi.
Kedua, keluar sperma dalam keadaan sadar, dan tidak ada unsur paksaan,
Ketiga, keluar sperma karena bersentuhan kulit dengan wanita, baik istri maupun wanita lain.
 
Adapun kelu...
Bejo[ 2009-09-01 17:25:16, Saudi ]

Lamaran
Pertanyaan : Assalamu'alaikum Wr.Wb. Pak Kyai, saya mau menanyakan : 1. Keluarga laki-laki melakukan Silaturahmi kepihak keluarga wanita untuk saling mengenal sekaligus untuk menanyakan dan melakukan Lamaran tepat pada Hari Raya Idul Fitri yang Ke 3 apakah boleh ? Yang saya maksud melamar yaitu melamar dalam konteks pernikahan. 2. Dan didalam melamar tsb., hal2 terbaik apa sajakah yang perlu dilakukan menurut pak Kyai? 3. Apakah boleh di dalam Al-Quran pada lembar terakhirnya terdapat keterangan penerbit/ pencetak ? Mohon petunjuknya, Mohon maaf dan terimakasih banyak sebelumnya. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Menjawab :
Wa'alaikum salam
Pak Iwan S,
Lamaran yang baik adalah pihak laki-laki (pelamar) mendatangi rumah pihak perempuan untuk melakukan silaturrahim dan melamarnya. Dengan syarat, perempuan itu bukan tunangan atau istri orang lain. Di samping itu juga perlu diukur keserasian (kufu’) antara suami dan istri, baik sisi nasab, harta, ketampanan, dan kepandaian agamanya serta tingkat pendidikannya.
 
Adapun Al-Qur’an yang tertulis pe...
Iwan S[ 2009-08-30 16:44:25, Bali ]

Sahkah nikah dengan wali jarak jauh?
Pertanyaan : Seorang gadis menikah di tarakan kaltim, sedangkan ayahnya ada di madura. Ayahnya mewakilkan kepada seseorang di kaltim melalui hp (telpon) untuk menikahkan anaknya dg lelaki pasangannya. Sahkah pernikahan tersebut? Kalau tidak, bagaimana solusinya, padahal sudah terlanjur? Ihsan
Menjawab :
Hukum mewakilkan untuk akad nikah lewat telepon adalah sah, selama perwakilan tersebut benar dan valid serta dapat dipahami dan tidak ada penolakan dari pihak yang menerima wakalah.
 
Dasar Pengambilan
1.    Kitab Asy Syarqowi juz 2 halaman 10

قَوْلُهُ وَصِيْغَ...
Ihsan[ 2009-08-29 11:52:42, sumenep ]

Page
1
| |||
© 2009 BKKBN, NU ONLINE, PP-LBMNU. All Right Reserved. Powered by BWI SOLUTION
Best viewed with Mozilla 3 or above in 1280x800 monitor resolution.